Sabtu, 13 Agustus 2011

Kalam


Kalam (الكلام)

Mengutip langsung dari buku Ilmu Kalam karya Dr. Amal Falhullah Zarkasyi, M.A, Ibnu Khaldun menerangkan di dalam muqaddimahnya:
هو علم يتضمن الحجاج عن العقائد الإيمانية بالأدلة العقلية والرد علي المبتدعة المنحرفين في الإعتقادات عن مذاهب السلف وأهل السنة.[1]
Bahwa Ilmu Kalam adalah ilmu yang berisi alasan-alasan mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman, dengan menggunakan dalil-dalil fikiran dan berisi bantahan-bantahan terhadap orang-orang yang menyimpang dari kepercayaan salaf dan ahli sunnah.[2] Sedangkan Al-Ghazali mendeskribsikan Kalam sebagai hal al-ra'y aw al-nadzar yaitu kelompok yang mengklaim sebagai ahli pikir dan selidik.[3]
Selain itu kalam sendiri memiliki beberapa nama yang lain, yaitu Ilmu Tauhid, Ushuluddin, Aqidah Islamiyah, dan  al-Fiqhu al-Akbar. Nama-nama ilmu tersebut juga dikatakan dengan ilmu kalam karena pokok diantara nama-nama ilmu tersebut memilik tujuan dan pokok pembahasan yang sama seperti apa yang ada pada ilmu kalam. Antara lain adalah pembahasna mengenai keesaan Allah, prinsip-prinsip agama Islam, dan juga membicarakan tentang kepercayaan Islam.
Adapun pembahasan ilmu ini dinamakan ilmu kalam adalah karena dasar ilmu kalam ialah dali-dalil fikiran dan pengaruh dalil fikiran ini tampak jelas dalam pembicaraan para mutakallimin. mereka sangat jarang mempergunakan dalil naqli, kecuali sesudah menetapkan benarnya pokok persoalan terlebih dahulu berdasrkan dalil-dalil fikiran. Dan juga persoalan yang paling penting dalam ilmu ini yang menjadi pembicaraan pada abad-abad permulaan hijriyah adalah persoalan apakah Kalam Allah itu qadim atau Hadist atau apakah Al-Qur'an itu makhluk atau bukan.[4]
persoalan pertama yang muncul di kalangan umat islam yang menyebabkan kaum muslimin terpecah ke dalam beberapa firqah (kelompok/golongan) adalah persoalan politik. Dari masalah ini kemudian lahir berbagai kelompok dan aliran teologi dengan pandangan dan pendapat yang berbeda. Berawal ketika khalifah Ustman dibunuh, lalu mendengar keputusan Ali dengan tidak memberikan hukuman terhadap orang yang telah membunuh Ustman, maka para pengikut-pengikut Ustman marah dengan keputusan yang diambil oleh Ali tersebut, akhirnya muncullah permasalahan tentang "dosa besar" diantara mereka. Dari sinilah maka muncullah beberapa kelompok firqah, yang akhirnya lahir ilmu kalam.


[1] Dr. Amal Fathullah Zarkayi, M.A, Ilmu al-Kalam, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyah wa Qadhayaha al-Kalamiyah, Darussalam Gontor, Ponorogo, 2006, hal: 3
[2] Drs. H. sahilun A Nasir, Pengantar Ilmu Kalam, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994, hal: 3
[3] Osman Bakar, Classification of Knowledge in Islam, a Studi in Islamic Philosophies of Science, Institute for Policy Research, Malaysia: Kuala Lumpur, 1992, hal: 182
[4] Ibid, Pengantar Ilmu Kalam, hal: 5-6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar